Pengertian Sholat Sunnah Awwabin
Jika dilihat dari makna kata awwab, kata awwabin (أَوَّابِيْن) merupakan bentuk plural dari kata awwab (أَوَّاب) yang memiliki arti seorang yang banyak kembali kepada Allah dengan taubat dan dzikir mengingatnya. Pendapat lain disebut sholat Awwabin, berasal dari kata ‘Awwab’ juga yang artinya orang yang kembali kepada Allah. Itulah manusia yang mudah bertaubat.
Sehingga maksudnya waktu itu sangat baik untuk berdzikir mengingat Allah dengan beribadah juga bertaubat.
Saat zaman Rasulullah shallallahu a’alayhi wa sallam, kebanyakan manusia saat itu berada dalam sebuah kondisi yang butuh istirahat dan ketenangan. Menjadikan waktu itu sebagai waktu ibadah dan sholat merupakan suatu perlawanan terhadap keinginan jiwa untuk santai kemudian membawanya menuju keridhaan Allah (Faidh Al-Qadir, 4/216). Itulah arti awwabin, seorang yang selalu kembali kepada Allah dengan taubat dan dzikir mengingatnya.
Namun ada anggapan dari sebagian orang yang menamakan sholat sunah yang dilaksanakan antara maghrib dan isya’ dengan istilah sholat awwabin. Benarkah penggunaan istilah ini?
Kedua pendapat ini memiliki dalil dari hadist Rasulullah sallallahu’alayhi wa sallam.
Terdapat beberapa hadis yang menganjurkan sholat sunah antara magrib dan isya, diantaranya hadis yang diriwayatkan An-Nasa’i, dari Hudzaifah radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan saya sholat magrib bersama beliau. Kemudian beliau sholat (sunnah) sampai isya. Al-Mundziri dalam At-Targhib wa Tarhib (kitab hadist) menyatakan, sanad hadis ini jayid.
Hadis yang shahih mengenai sholat Awwabin adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak ada yang bisa menjaga sholat dhuha kecuali orang awwab (sering bertaubat). Dan sholat dhuha adalah sholat awwabin.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1224, Thabrani dalam al-Ausath dan dishahihkan al-Albani dalam As-Shahihah, no. 703).
Ulama hadist abad ini, syaikh Al-Albani mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat bantahan bagi orang yang menamakan sholat enam rakaat setelah maghrib dengan “Sholat Awwabin”, karena penamaan ini tidak ada asalnya.” (Shahih Targhib wa Tarhib, 1/423).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar